GAMBARAN UMUM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku di dasarkan pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2009 sebagai berikut:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah/ kewenangan provinsi, dibidang kebijakan teknis Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA), Industri Agro , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, Kesekretariatan serta UPTD Balai Pengembangan dan Promosi IKM.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaranaan perumusan kebijakan teknis dibidang Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA) Industri Agro , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
- Penyelenggara pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Penyelenggara tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Penyelenggara pelayanan administrasi internal dan eksternal.
- Penyelenggara tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UNIT & BIDANG






Struktur Organisasi
