TUPOKSI DINAS
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007. Adapun penjabaran tugas, fungsi dan struktur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku adalah sebagai berikut:
1. Tugas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku mempunyai tugas pokok yaitu; Melaksanakan Kewenangan Desentralisasi Dan Tugas Dekonsentrasi Di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
2. Fungsi
Fungsi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah :
a. Merumuskan program di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA)/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
b. Merumuskan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Melaksanakan tugas pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Menyelenggarakan pembinaan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
e. Mengkoordinasikan dan mengarahkan semua satuan kerja di lingkungan dinas perindustrian dan perdagangan dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan.
f. Menetapkan pedoman tata cara pemberian ijin dan pelaksanaan layanan umum bidang perindustrian dan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Membina, mengawasi, mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas dinas kelompok jabatan fungsional dan unit pelaksana teknis dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
h. Menyelenggarakan tata usaha dinas.
i. Membina dan memberi petunjuk/arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan serta menilai prestasi kerja serta bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier berdasarkan ketentuan yang berlaku.
j. Mengevaluasi pelaksanaan semua kebijakan teknis yang telah ditetapkan secara periodik.
k. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui sekretaris sesuai ketentuan yang berlaku.
m. Melaksanakan tugas lain di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.






Tugas dan Fungsi Bidang
Bidang Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi dalam urusan kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan.
Bidang Industri
Bidang Industri mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun rencana perumusan dan penjabaran kebijakan teknis di bidang industri
Bidang PKTN
Bidang kemetrologian dan perlindungan konsumen mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun rencana perumusan dan penjabaran kebijakan teknis di bidang kemetrologian dan perlindungan konsumen
Bidang PLN
Bidang perdagangan luar negeri mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun rencana perumusan dan penjabaran kebijakan teknis di bidang perdagangan luar negeri
Bidang PDN
Bidang perdagangan dalam negeri mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyusun rencana perumusan dan penjabaran kebijakan teknis di bidang perdagangan dalam negeri
UPTD
Balai pengembangan dan promosi perindustrian dan perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan dalam menyusun rencana dan program pengembangan kegiatan balai pengembangan dan promosi perindustrian dan perdagangan