GAMBARAN UMUM

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku di dasarkan pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2009 sebagai berikut:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah/ kewenangan provinsi, dibidang kebijakan teknis Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA), Industri Agro , Perdagangan  Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga,  Kesekretariatan serta UPTD Balai Pengembangan dan Promosi IKM.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaranaan perumusan kebijakan teknis dibidang Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA) Industri Agro , Perdagangan  Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga,  Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum , Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Luar Negeri,Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga,  Kesekretariatan serta UPTD Balai Promosi dan Pengembangan IKM.
  3. Penyelenggara pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.
  4. Penyelenggara tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
  5. Penyelenggara pelayanan administrasi internal dan eksternal.
  6. Penyelenggara tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UNIT & BIDANG

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DISPERINDAG MALUKU,
en_USEnglish