Ambon: Pemprov Maluku, melalui Dinas Perindag Maluku menggelar pendampingan dan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.

 

Pendampingan dan sosialisasi terhadap terhadap IKM menghadirkan  narasumber yang fokus pada masalah pentingnya HAKI bagi pelaku usaha. “Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rangkaian acara Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata Indonesia (BBWI) Tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perindag Maluku (18/07/2024),” kata Kepala Dinas Perindag Maluku Yahya Kotta,S.Pt.,M.Si. Kolaborasi BBI dan BBWI juga berfokus pada pertumbuhan ekonomi melalui pembelian produk lokal sehingga para pelaku usaha IKM pun diharapkan mampu untuk memenuhi standar dan melindungi Brand dari para pelaku usaha IKM, tegasnya.

 

Kegiatan Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata Indonesia di Provinsi Maluku tahun 2024 mengusung Tema Maluku Mendunia, suatu semangat untuk membawa kembali potensi Maluku agar dikenal Dunia. Sehingga dengan adanya giat pendampingan dan sosialisasi HAKI dihari ini sangat diharapkan para pelaku IKM di Maluku untuk memahami pentingya Desain Industri atas produk mereka sehingga dengan adanya Desain dan  Brand yang kuat mampu untuk mengenalkan produk yang berkualitas dan dapat menembus pasar global, papar Kepala Bidang Industri Dinas Perindag Maluku,Marchelino Paliama,S.H.M.Si.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Hamdan S.H.,M.H (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Pelaku usaha IKM di Maluku wajib mendaftarkan HAKI karena terkait  Desain Industri atas usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM,” ujar Hamdan.  Perlindungan dan Desain Industri kepada para pelaku usaha kecil menengah (IKM) binaan Dinas Perindag Maluku sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari terkait desain produk yang ada. “Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan dikemudian hari apalagi produk telah dikenal banyak dikenal orang,” katanya.

 

Hamdan pun menambahkan, proses pendaftaran HAKI oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya dan masa berlaku Perlindungan Desain Industri yang ada selama 10 Tahun sejak sertifikat di terima para pelaku IKM. (Hyt)

id_IDIndonesian