Berdasarkan perjalanan perekonomian bangsa Indonesia, kita beberapa kali mengalami krisis ekonomi dengan banyaknya perusahaan besar yang gulung tikar namun terbukti industri kecil dan menengah (IKM) menjadi salah satu sektor yang bertahan dari goncangan krisis ekonomi dan mampu menopang perekonomian masyarakat khususnya menjaga pendapatan perkapita. Artinya Industri kecil dan menengah merupakan salah satu sektor penting yang harus dijaga dan dibina oleh pemerintah karena sebagai penopang perekonomian bangsa. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Industri kecil menengah dan aneka memiliki program pendataan IKM pada Tahun 2024 ini, untuk mendapatkan data yang akurat dalam mengambil kebijakan pengembangan dan penumbuhan industri kecil menengah di Indonesia.
Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas, memberikan edukasi dan dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINas bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS bagi para pelaku industri, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku melalui Bidang Industri menggelar kegiatan Sosialisasi SIINAS dan P3DN bagi para aparatur pembina industri Kabupaten, Kota dan Provinsi Maluku di Hotel Wijaya, (26-27/6).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Kawasan Industri, Data Informasi Industri Lain yang disampaikan melalui SIINAS. “SIINas sebagai sistem terintegrasi diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian data industri maupun data kawasan industri tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah baik daerah maupun pusat”, tegas Kotta.
Selain merupakan sebuah kewajiban, memiliki akun SIINas bagi industri, Akun SIINas bagi industri kecil juga memberikan keuntungan bagi pelaku industri kecil, mulai dari pengajuan sertifikat TKDN IK bagi industri kecil yang gratis hingga menjadi sasaran prioritas program – program dan bantuan dari pemerintah, katanya. Disisi lain menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku, Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
“Dirinya berharap P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional”, imbuhnya.
Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini merupakan dasar dan instrument dalam memperkuat program P3DN di Sektor industri sebagai motor penggerak perekonomian baik di daerah maupun nasional, tegas Kotta
Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri oleh Sekretaris Dinas Perindag Kota Tual, Kepala Bidang Industri Dinas Perindag Maluku, Kepala Pusat Data dan Industri Kemenperin RI, PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan perwakilan peserta dari 11 Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku yang berjumlah 20 orang.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI Fitri Pandu Nygraha dengan materi Optimalisasi SIINas dalam Rangka Penguatan Industri Kecil dan Menengah di Maluku. Kemudian Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Industri Melalui SIINas. Selain itu dihadirkan pula pemateri dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Hendrik Baharuddin Ahmad yang menjelaskan tentang bagaimana menghitung nilai TKDN IK bagi pelaku Industri.
Peserta mengikuti materi dengan seksama dan terjadi interaksi dalam proses sosialisasi tersebut. Gilbert Letlora salah satu peserta dari Kabupaten Maluku Barat Daya, memberikan apresiasi dan pengharagaan kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku yang telah mengagas kegiatan yang bernilai ini. “Kegiatan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi kami para aparatur Pembina industri di Kabupaten/Kota di Maluku untuk terus mendaftarkan para pelaku IKM di daerah kami untuk masuk dalam SIINAS Kemenperin RI serta dapat memanfaatkan produk-produk lokal untuk dibelanjakan sebagai bagian dari perputaran roda ekonomi di daerah” kata Letlora.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini berhasil mendaftarkan 375 pelaku Industri Kecil, Menengah dan Aneka yang berada di Provinsi Maluku pada SIINas Kemenperin RI. Kepala Dinas Perindag Maluku yang diwakili oleh Bidang Industri Dinas Perindag Maluku pada acara penutupan menyampaikan harapannya agar setelah adanya bimtek SIINas dan P3DN ini, para aparatur Pembina industri dari Kabupaten/Kota dan juga di Provinsi Maluku dapat terus giat dalam melakukan pendataan terhadap pelaku industri agar dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kegiatan industri secara berkala melalui SIINas, sehingga tersedia data informasi industri yang lengkap, akurat dan up to date. “Dengan adanya data-data yang telah dilaporkan pelaku IKM, nantinya juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penerbitan kebijakan-kebijakan di sektor perindustrian demi kemajuan perekonomian nasional,” jelasnya.
Selain itu pula dirinya terus mendorong agar pemanfaatan produk-produk lokal perlu juga didaftarkan dalam berbagai plat form marketplace yang ada baik lokal maupun nasional, sehingga nilai penggunaan produk P3DN dapat ditingkatkan lewat perbelejaan melalui e-catalog, kata Paliama. Saatnya produk IKM Maluku berdaya saing, itu dapat dilakukan dengan terus bekerja, cinta produk lokal sehingga produk Maluku dapat hadir dikancah nasional dan internasional. Kalau bukan kita sapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi, katanya. (mP_007)