Rabu, 06 Maret 2024. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku menerima kunjungan kerja  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI , dalam kunjungannya dilakukan  kegiatan pemetaan dan validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di beberapa daerah termasuk di dalamnya Provinsi Maluku. Kepala Dinas Perindag Maluku, Yahya Kotta,S.Pt.,M.Si berkenaan menerima Tim dari BPKN RI, dalam kesempatan ini Tim BPKN RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kelembagaan dan Kerjasama BPKN RI, Ir. Ganef Judawati,M.I.M.

 

Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut dilakukan diskusi bersama BPKN RI, Dinas Perindag Maluku, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Ambon dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di Kota Ambon.

 

Ir.Ganef Judawati,M.I.M mewakili BPKN RI sangat mengapresiasi kerja dan kehadiran Tim BPSK dan LPKSM secara lengkap serta perhatian dari Dinas Perindag Maluku yang begitu besar bagi Lembaga Perlindungan Konsumen yang ada di Kota Ambon.

 

Kepala Dinas Perindag Maluku, Yahya Kotta, S,PT.,M.Si menambahkan bahwa atensi Pemerintah  Provinsi Maluku sangat besar bagi  Perlindungan Konsumen di Provinsi Maluku itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur No. 543 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Ambon tanggal 13 Oktober 2021.  Hal ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Maluku No. 186 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Ambon (24 Januari 2022).

 

Setelah diskusi panjang selama kurang lebih 2 Jam , rombongan melanjutkan kunjungannya ke Kantor BPSK Kota Ambon dan LPKSM Tunas Harapan. (Hyt)

id_IDIndonesian