Di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Maluku, J.H.H.Molly,S.Sos.,M.Si berkenaan menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan Keamanan Pangan.
Kegiatan yang di inisiasi Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku tersebut selain menghadirkan Narasumber dari Dinas Perindag Maluku, BPOM Ambon namun juga Institusi terkait, penjual modern, dan pedagang pasar tradisional Ambon.
Menjadi catatan dalam Rakor tersebut bahwa terkait pengawasan keamanan dan mutu pangan baik pangan segar maupun olahan sangat penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah, stakeholder terkait dan pelaku usaha. Penjaminan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan tanggung jawab Badan/Dinas yang menangani pangan dari pusat sampai daerah. Sedangkan pangan olahan penjaminannya oleh BPOM. Penjaminan keamanan dan mutu pangan segar harus dilakukan di setiap rantai pangan secara terpadu untuk keselamatan konsumen. Penyelenggaraan keamanan pangan oleh pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sanitasi, pengaturan penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang diijinkan serta wajib menggunakan kemasan yang tidak membahayakan. Produk pangan segar diharapkan memiliki daya saing, mutu yang tinggi, identitas untuk ketertelusuran asal usul dan aman dikonsumsi serta bebas cemaran
J.H.H. Molly dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penting adanya pencantuman label pada kemasan wajib dilakukan oleh pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari informasi yang merugikan konsumen (M_Hyt).