Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas, memberikan edukasi dan dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINas bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS bagi para pelaku industri, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku melalui Bidang Industri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pengisian SIINas bagi para pelaku industri Di Provinsi Maluku di Aula Dinas Perindag Maluku, (4, 11, 15/8/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 90 orang yang berasal dari tim pendataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku sebagai fasilitator dan trainer. Mewaki Kepala Dinas Perindag Maluku, Kepala Bidang Industri, Marchelino Paliama dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya bimtek SIINas adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku industri terkait akun SIINas untuk penyediaan data ataupun informasi industri yang lengkap, akurat dan up to date.
“Saat ini setiap perusahaan industri (luar / dalam) kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas. Maka dari itu, adanya bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh para IKM di Kota Kediri,” ujarnya.
Menurut Marchelino hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terutama pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi pengelolaan SIINas. Tak hanya itu, penyampaian data secara berkala melalui SIINas juga sebagai pemenuhan target kinerja Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mengingat bahwa persentase data industri yang masuk dalam SIINas merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Nantinya, laporan Penyelenggaran Pemprov ini setiap tahunnya akan dilaporkan Gubernur Maluku kepada pemerintah pusat,”tegasnya.









Sosialisasi dan Pengisian SIINas Di Maluku dilaksanakan berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain melalui SIINas yang mana dijelaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara berkala melalui SIINas.
SIINas sebagai sistem terintegrasi diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian data industri maupun data kawasan industri tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah baik daerah maupun pusat.
Acara ini juga menghadirkan narasumber yang merupakan trainers dari DInas Perindag Maluku dengan materi Optimalisasi SIINas dalam Rangka Penguatan Industri Kecil dan Menengah di Maluku. Kemudian Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Industri Melalui SIINas.
Terakhir, Marchelino menyapaikan harapannya agar setelah adanya bimtek SIINas ini, pelaku industri dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kegiatan industri secara berkala melalui SIINas, sehingga tersedia data informasi industri yang lengkap, akurat dan up to date. “Dengan adanya data-data yang telah dilaporkan pelaku IKM, nantinya juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penerbitan kebijakan-kebijakan di sektor perindustrian demi kemajuan perekonomian nasional,” jelasnya.