Standar Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan sni merupakan sebuah persyaratan yang harus dimiliki oleh para pelaku industri kecil menengah (IKM) yang ada di Provinsi Maluku. guna mendorong hal dimaksud, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Maluku bekerjasama dengan badan standarisasi dan kebijakan industri kementerian perindustrian ri mengadakan sosialisasi standar nasional indonesia (SNI) bagi para pelaku IKM di Provinsi Maluku Khususnya yang berada di Kota Ambon. kegiatan ini di pusatkan di aula Dinas Perindag Provinsi Maluku, Selasa (22/11/2022) dan dibuka secara resmi oleh yang mewakili kepala Dinas yakni Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga (PKTN) Yulinda Molly. dalam arahannya, ada harapan baru bagi para pelaku IKM di Maluku dalam menunjang produktivitas dengan menempatkan sertifikasi SNI pada setiap produk olahan mereka (para Pelaku IKM), tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Mitha Yahya sebagai narasumber dari BSKJI Kementerian Perindustrian RI pada sosialisasi ini lebih mengajak para pelaku IKM untuk lebih memahami tujuan, kebijakan dan prinsip dari sni tersebut. sebab dengan hadirnya sni pada setiap produk-produk IKM di Maluku yang memiliki kekhasan tertentu, tentunya dapat meningkatkan produktivitas dan pastinya berujung pada peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dan angka kemiskinan dapat di tekan.

kegiatan ini di inisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku yang bekerjasama dengan BSKJI Kementerian Perindustrian RI. Moderator dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Marchelino Paliama, yang adalah Plt. Kepala Bidang Industri, dan di ikuti oleh 25 peserta dari para pelaku IKM pangan yang berada di Kota Ambon.

para peserta berharap agar produk-produk ikm maluku dapat segera memiliki sertifikasi SNI yang bermuara pada penciptaan lapangan kerja (tumbuhnya wirausaha baru produktif dan mandiri), kesejahteraan hidup dari para pelaku ikm maluku. (mp)

id_IDIndonesian