Kamis,28 Oktober 2021 Bertempat di Ballroom Jakarta Theater digelar Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional Tahun 2021, Dengan Mengusung Tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” dan Sub Tema “Konsumen Berdaya,Pulihkan Ekonomi Bangsa”.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional Tahun 2021 diberikan penghargaan kepada enam Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen (PDPPPK) Tahun 2020, yakni Provinsi Maluku,Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghargaan tersebut diberikan atas konsistensi daerah mempertahankan kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik.
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas penghargaan Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen yang diberikan kepada enam Gubernur dan penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada enam Bupati dan Walikota. Mendag berharap capaian tersebut diharapkan dapat menginspirasi daerah-daerah lain, sehingga seluruh wilayah Indonesia nantinya adalah wilayah yang peduli pada perlindungan konsumen.
Mendag Lutfi mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu, juga untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.
“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal II 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” jelas Mendag Lutfi.
Menurut Mendag Lutfi, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik. “Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,”.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan dalam laporannya pada Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional bahwa, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk. “Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tandas Veri.
Selanjutnya menurut Veri jika mengalami kerugian, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Di Provinsi Maluku sebagai sarana dan saluran pengaduan konsumen dapat melalui fasilitas Pelaporan Pengaduan Konsumen lewat Aplikasi Berbasis Android “SIPELANGI” yang telah disediakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang secara rutin bersama pihak terkait sesuai arahan Gubernur Maluku melakukan pengawasan terhadap Barang Beredar sehingga masyarakat senantiasa merasa aman dan nyaman.
Pada acara ini Kemendag juga menunjukkan komitmennya melalui sinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdeA) untuk meningkatkan pengawasan barang beredar dan jasa pada perdagangan melalui sistem elektronik.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama yang dilakukan oleh Dirjen PKTN Veri Anggrijono dan Ketua IdeA Bima Laga, disaksikan langsung oleh Mendag Lutfi.
Selain itu dalam rangka memperkuat jejaring perlindungan konsumen juga dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama dengan 43 perguruan tinggi di Indonesia. Para akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menyebarkan informasi dan memberikan edukasi baik melalui media sosial maupun turun langsung di lingkungan masyarakat. Tandas Mendag. (Hyt)