Dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen di wilayah Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku menggelar talkshow perlindungan konsumen jumat, (18/09) yang disiarkan secara live pada TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara. Acara yang dimulai pukul 18.00 WIT tersebut menghadirkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Elvis Pattiselano, Kepala BPOM di Ambon Hariani, Ketua TP PKK Provinsi Maluku Widya Murad Ismail serta DM PT Indomarco Prismatama Denny Budi Susilo sebagai narasumber.
Dalam dialog tersebut Elvis Pattiselano menyampaikan kedudukan konsumen yang telah memiliki payung hukum yakni Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh karenanya sebagai konsumen yang berdaya masyarakat wajib memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Disampaikan pula oleh Pattiselano strategi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dalam mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni dengan meningkatkan pengawasan barang beredar serta memberdayakan para konsumen dengan meluncurkan strategi pengawasan dan pelaporan perlindungan konsumen berbasis android (sipelangi), aplikasi tersebut dapat diunduh di play store.




Melalui kesempatan yang sama Widya Murad Ismail menyanggupi kerjasama lintas lembaga dalam upaya memberikan perlindungan konsumen pada tingkatan ibu rumah tangga mengingat ibu rumah tangga merupakan kompenen utama konsumen Indonesia yang selalu melakukan transaksi perdagangan. Widya menyampaikan TP PKK Provinsi Maluku siap menjadi agen perlindungan konsumen yang menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Kepala BPOM di Ambon Hariani menerangkan pentingnya pengawasan pegawasan yang dilakukan oleh konsumen sebagai pemakai akhir, sinergitas antara Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Usaha dapat membentuk sistem pertahanan perlindungan konsumen yang kuat.
Sebagai konsumen cerdas saat melakukan transaksi perdagangan maka hendaklah teliti sebelum membeli, pastikan produk bertanda SNI, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, jangan abaikan masa kadaluarsa produk, pastikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia, tegakkan hak dan kewajiban konsumen serta cintailah produk Indonesia.
Talkshow perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk edukasi perlindungan konsumen yang diselenggarakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku yang bertujuan memberikan informasi pentingnya menegakkan hak dan kewajiban konsumen menuju konsumen berdaya. (Inda)