Senin, 31 Agustus 2020. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok, maka Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku intens melakukan sidak selama pandemi covid 19.  Kegiatan sidak pengawasan dan pemantauan stok dan harga barang kebutuhan pokok  serta kondisi perdagangan di Pasar Tradisional, dan Gerai ritel modern dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh oleh Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku.

Kegiatan dimulai di PASAR TRADISIONAL MARDIKA DAN BATU MERAH, untuk memantau perkembangan harga barang kebutuhan pokok. Dalam pantauan ini, Tim dan menemukan bahwa umumnya harga barang kebutuhan pokok stabil, dengan fluktuasi untuk 3 (dua) komoditas yaitu, kenaikan harga untuk komoditas Cabe merah biasa menjadi rata-rata Rp.40.000,- per kg, Cabe merah keriting menjadi Rp.36.667,- per kg dan Cabe rawit merah menjadi rata-rata Rp.40.000,- per kg. Penyebab kenaikan harga adalah kurangnya pasokan dari sentra karena yang masuk hanya dari sentra lokal Namlea Pulau Buru. Modal Pedagang mencapai Rp.35.000,- per kg untuk Cabe merah biasa, untuk Cabe merah keriting modal pedagang mencapai Rp. 26.000,- sampai Rp.31.000,- per kg dan Cabe rawit merah modal pedagang mencapai Rp.30.000,- sampai Rp.35.000,- per kg.

Tim kemudian bergerak ke gerai ritel modern, SWALAYAN SOBAT KITA di kawasan Urimessing untuk memantau perkembangan harga kebutuhan pokok yang dijual di swalayan ini, sebagai tindak lanjut kegiatan pemantauan pada minggu lalu yang menemukan bahwa komoditas Gula pasir dijual dengan harga lebih dari Rp.14.000,- per kg. Pada pantauan hari ini, Tim didampingi oleh penanggungjawab shift pagi yang menjelaskan bahwa setelah pemantauan kemarin, dan berdasarkan instruksi dari pimpinan swalayan, harga jual gula sudah diturunkan menjadi Rp.13.500,- per kg, yang dibuktikan dengan pencantuman harga didisplay rak penjualan dan perubahan harga di komputer kasir.

Selanjutnya Tim bergerak ke PLANET SWALAYAN GRUP, di Urimessing, di Jalan A.Y.Patty dan kawasan Wainitu dan bertemu dengan masing-masing manager sawalayan, sebagai tindak lanjut pemantauan dan pengawasan pada minggu lalu, dimana Tim menemukan bahwa di Grup Swalayan ini menjual beras kualitas premium merek Raja Lele ukuran kemasan 5kg melebihi HET yang ditetapkan pemerintah lewat Permendag 57 Tahun 2017. Masing-masing manager menjelaskan bahwa perintah dari Tim untuk menurunkan harga jual beras sesuai HET, saat itu juga langsung dikomunikasikan kepada pemilik Planet Swalayan dan hari itu juga harga jual beras kualitas premium merek Raja Lele ukuran 5kg telah diturunkan dari Rp.69.000,- per kemasan menjadi Rp.68.000,- per kemasan @5kg. Tim kemudian memeriksa daftar harga beras yang tercantum dan juga pada komputer penjualan di kasir Swalayan dan menemukan bahwa harga jual telah disesuaikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (PDN)

id_IDIndonesian