Kamis, 27 Agustus 2020. Berpartisipasi dalam acara Focus Group Discussion Kementerian Pembangunan Nasional/ BAPPENAS Republik Indonesia, Kepala Dinas Perindag Maluku Elvis Pattiselanno dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan kondisi real di Provinsi Maluku dan keadaan Provinsi lainnya di Indonesia Timur semenjak penerapan Tol Laut.

 

Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa jumlah armada yang beroperasi pada tahun 2020 lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019 dan tercatat sejak Januari sampai Agustus 2020, rata-rata pada 9 titik singgah di Provinsi Maluku, frekwensi pelayaran Tol laut lebih banyak, yakni sebanyak 6-9 kali jika dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2019 yang hanya rata-rata 5-6 kali.

Rata-rata Perbedaan harga sebelum dan sesudah Tol laut di 6 Kabupaten mencapai 11,10% dan Rata-rata Disparitas harga antara Kabupaten yang disinggahi Tol laut dengan harga di daerah Sentra (Surabaya) mencapai 21,16%.

 

Sebagai Narasumber mewakili Wilayah Indonesia Timur, Elvis Pattiselanno menyampaikan juga terkait berbagai permasalahan Tol Laut di Maluku yakni jumlah barang yang dimuat melalui Tol Laut belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten tujuan, karena jumlahnya lebih sedikit (kapasitas 18 ton per kontainer) dibandingkan yang dimuat dengan kapal komersil (kapasitas 26-27 ton per kontainer), sehingga belum berpengaruh secara signifikan terhadap harga barang di pasar. Di Daerah Maluku Barat Daya yakni di Moa, dermaga yang ada sudah tidak memadai bagi kapal-kapal berukuran besar yang memerlukan dermaga yang lebih panjang dan laut yang lebih dalam, belum memadainya crane dan mobile crane untuk bongkar muat di pelabuhan Tepa, Moa dan Kisar. Selain itu lapangan penumpukan kontainer yang harus diperluas dan berbagai fasilitas dasar (listrik, internet, dsbnya) yang harus tersedia. Biaya buruh bongkar kontainer yang masih mahal.

 

Selain permasalahan Provinsi Maluku yang disampaikan, dalam kesempatan itu juga disampaikan kondisi Provinsi lainnya antara lain Di kabupaten Asmat Provinsi Papua, jumlah pelaku usaha Tol Laut tidak sebanding dengan jumlah armada tol laut yang melayari daerah tersebut dimana jumlah pelaku usaha kurang lebih 27 perusahaan dan dipastikan akan meningkat, sementara jumlah armada cuma 1 kapal dengan kapasitas yang terbatas yakni 16 ton. Hal ini mengakibatkan banyak pelaku usaha yang barangnya tidak terakomodir. Adanya pemberlakukan aturan oleh pengelola pelabuhan di kab. Asmat, bahwa mengingat dermaga yang digunakan untuk kegiatan tol laut adalah dermaga penumpang maka kapasitas bongkat kapal tol laut hanya dibatasi 16 ton dari rata-rata 22 ton. Apabila kegiatan bongkat melebihi 16 ton  maka akan  dikenakan  biaya  Chas dengan rata-rata Rp. 1.000.000,-  s/d  Rp. 2.000.000,- (tergantung selisih bongkar). Selain di Kabupaten Asmat, pada Kabupaten Mappi ditemui juga kondisi dimana selama tahun 2020, belum ada 1 kapal tol lautpun yang menyinggahi pelabuhan di Kab. Mappi. Hal ini disebabkan karena 6 pelaku usaha tol laut di Kab. Mappi Provinsi Papua, tidak bisa memesan barang karena ternyata kapal yang muat barang dari surabaya ke wilayah di Kabupaten Mappi hanya sampai ke Merauke. Hal ini membuat pelaku usaha jadi bingung/repot karena mau diangkut dengan apa ke ibukota Kabupaten (Kepi). Karena ternyata kapal yang melayani Kab. Mappi belum memadai fasilitasnya. Jarak pelabuhan bongkar muat (pelabuhan Mur) dengan ibukota kabupaten Mappi (Kepi) yang berjarak 40 km merupakan salah satu sebab tingginya harga barang di Kepi.

Selain itu di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat permasalahan yang ditemui selama penerapan Tol Laut, dimana jadwal kedatangan kapal tol laut yang tidak terjadwal sehingga untuk muatan balik susah untuk menyesuaikan, sarana prasarana pendukung bongkar muat belum ada, dan lamanya pelayaran karena untuk setiap pelabuhan yang di singahi berbeda kondisi kelayakan pelabuhan sehingga proses bongkar muat untuk masing-masing daerah berbeda seperti muna untuk 30 kontainer waktu bongkar muat hanya 3 hari ,sementara untuk pelabuhan ereke waktu bongkar muat sampai 6 – 7 hari.

Untuk mengatasi berbagai masalah-masalah yang ditemui selama penerapan Tol Laut maka Elvis Pattiselano menyarankan agar dalam upaya memperkecil disparitas harga barang kebutuhan pokok antar wilayah Barat dan Timur Indonesia, diperlukan Kebijakan Pemerintah yang menyeluruh dalam Implementasi Tol laut mulai dari Subsidi kapal, dan subsidi di pelabuhan. Perlu pengawasan secara intensif dari pemerintah kabupaten yang disinggahi Tol laut terhadap pendistribusian sampai kepada penentuan harga barang kebutuhan pokok di tingkat pengecer. Perlu peningkatan fasilitas dan kapasitas sarana prasarana pelabuhan (lapangan penumpukan kontainer, dermaga, peralatan bongkar muat dll) yang disinggahi Tol laut dan dalam rangka memutus mata rantai guna menekan harga, diusulkan kepada Pemerintah Pusat agar dapat memfasilitasi Consignee (penerima barang) untuk memesan barang langsung dari Pabrik.

Pattiselano pun dalam paparannya menambahkan bahwa dalam upaya menyangga kebutuhan masyarakat terhadap barang pokok diperlukan percepatan Pembangunan Pusat Distribusi Provinsi di wilayah-wilayah potensial di kawasan timur dan beliau juga mengingatkan agar harus ada transparansi dalam penentuan Pusat Distribusi Regional (PDR) di Wilayah Indonesia Timur. Karena dengan adanya membangun PDR di suatu Provinsi maka daerah itu akan menjadi Penyangga untuk beberapa provinsi disekitarnya. Apalagi Wilayah Indonesia Timur pada umumnya merupakan wilayah Archipelago/kepulauan sehingga dalam penentuan PDR harus melihat dalam berbagai perspektif dan kemanfaatannya bagi wilayah Provinsi sekitarnya.

 

Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral (PEPPS) Bappenas, Adhi Putra Alfian menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perindag Maluku, Elvis Pattiselanno berkenaan menjadi Narasumber dalam FGD dimaksud. Diskusi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta ketepatan kebijakan pembangunan, yang perlu dilakukan evaluasi terhadap manfaat Tol Laut dalam pemerataan pembangunan.

Untuk itu, Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral (PEPPS) Bappenas pada tahun 2020 melakukan evaluasi kebijakan di bidang kemaritiman khususnya dalam pemanfaatan peran tol laut. Diharapkan hasil evaluasi ini dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terkait upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka upaya pemerataan pembangunan khususnya pemerataan biaya logistik barang kebutuhan pokok, serta dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat bagi perbaikan perencanaan di bidang kemaritiman ke depannya. (HYT)

id_IDIndonesian