Senin,29 Juni 2020. Kegiatan sidak pengawasan dan pemantauan stok dan harga barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan di Gerai Ritel Modern Dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga beserta, Yahya Kotta beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku atas arahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, untuk memantau ketersediaan stok barang kebutuhan pokok masyarakat di setiap Gerai Ritel Modern Lokal dan Nasional sebagai early warning system atau sistem peringatan dini agar tidak terjadi kelangkaan barang kebutuhan pokok di wilayah tertentu dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon.
Kegiatan dimulai di gerai INDOMARET DIPONEGORO dan bertemu dengan Endi, penanggungjawab shift pagi di gerai ini, Tim menyampaikan kepada penanggungjawab perihal pelaporan data stok barang kebutuhan pokok masyarakat yang diperdagangkan di ritel modern setiap minggunya lewat aplikasi whatsapp, yaitu Beras kualitas premium, Gula Pasir, Tepung Terigu, Minyak goreng dan Susu kental manis. Tim juga menegaskan bahwa data stok yang diminta adalah sebagai bagian dari sistem peringatan dini ketersediaan barang kebutuhan pokok dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Ambon yang sangat diperlukan dalam rangka mencegah terjadinya kelangkaan. Tim juga langsung memantau stok dan harga barang kebutuhan pokok di gerai ini, dan menemukan bahwa stok Gula pasir sementara kosong, tetapi untuk komoditas barang kebutuhan pokok yang lainnya tersedia dalam jumlah yang mencukupi. Pasokan dari gudang di Kantor cabang Indomaret di Jalan Y Syaranamual Kate Kate Ambon masuk secara rutin sesuai permintaan dari tiap gerai dan juga sesuai ketersediaan stok di Gudang Pusat Indomaret Cabang Ambon. Penanggungjawab kemudian menjelaskan bahwa untuk menghindari penyalahgunaan data stok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggunggjawab, maka untuk data stok barang kebutuhan pokok yang dikeluarkan pihak gerai, berdasarkan instruksi langsung dari Manager Kantor Indomaret Cabang Ambon, haruslah atas permintaan melalui surat resmi. Pernyataan ini dapat dimaklumi oleh Tim, yang akan mengirimkan Surat Permintaan resmi ke setiap gerai sebagai pertanggungjawaban setiap gerai ke Kantor Cabang Ambon. Lebih lanjut Tim juga menyempatkan untuk memeriksa kadaluarsa produk, serta kelayakan kemasan produk, dan untuk kemasan kaleng yang sudah rusak, berkarat, atau penyok walaupun batas kadaluarsanya masih jauh, Tim memerintahkan untuk dikembalikan kepada distributor agar tidak merugikan masyarakat. Tim juga memerintahkan kepada penangungjawab untuk memasang pemberitahuan kepada setiap pelanggan untuk mengenakan masker dan jika tidak mengenakan masker, agar tidak boleh dilayani. Selanjutnya Tim juga memeriksa harga promosi dan harga di sistem komputer, dan meminta agar setiap gerai memasang pemberitahuan bahwa harga yang berlaku adalah harga terendah, jika terdapat perbedaan harga antara display dan komputer, agar jangan konsumen dirugikan, sesuai kesepakatan bersama Manager Indomaret Cabang Ambon dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku pada Senin, 15 juni 2020 lalu.
Selanjutnya Tim bergerak ke INDOMARET DR. SOETOMO bertemu dengan penanggungjawab Richard Ferdinandus, dan menyampaikan hal yang sama, yang disambut dengan kesediaan gerai untuk memberikan data berdasarkan surat permintaan dari Tim.
Tim kemudian melanjutkan ke INDOMARET DR. KAYADOE, INDOMARET KUDAMATI, INDOMARET NUSANIWE, INDOMARET AMAHUSU, INDOMARET LATUHALAT, INDOMARET JL. DR. MALAIHOLLO BENTENG, INDOMARET JL. NN SAAR SOPACUA, INDOMARET JL. DR. SIWABESSY BATU GANTUNG, INDOMARET TANAH LAPANG KECIL, INDOMARET SULTAN BAABULLAH WAIHAONG, INDOMARET HASANUDIN, INDOMARET JALAN HASANUDIN 2, INDOMARET JENDERAL SUDIRMAN 2, INDOMARET KEBUN CENGKEH 15, INDOMARET KEBUN CENGKEH DAN INDOMARET JL. JENDERAL SUDIRMAN, dimana pada setiap gerai Indomaret, Tim bertemu dengan penanggungjawab dan menyampaikan perihal yang sama kepada penanggungjawab.
Selain ke Indomaret, Tim juga berkoordinasi dengan setiap gerai Alfamidi dimulai dari ALFAMIDI TAMAN BENTENG, ALFAMIDI AMAHUSU, ALFAMIDI JENDERAL SUDIRMAN, ALFAMIDI KEBUN CENGKEH 2, ALFAMIDI KUDAMATI, dan bertemu dengan penanggungjawab untuk menyampaikan permintaan data stok dan melakukan pemantauan harga sekaligus mengawasi kemasan produk yang dijual. Tim menemukan bahwa di gerai Alfamidi tersedia Gula Pasir penugasan pemerintah dengan merek Gulaku dan Rosebrand yang dijual Rp.12.500,- per kg dengan pembatasan 2 kg per pembeli per hari.
Tim juga menyempatkan untuk berkoordinasi dengan pimpinan SWALAYAN DEDES KEBUN CENGKEH, dan menyampaikan permintaan data stok, yang disanggupi oleh pemilik untuk dikirimkan setiap minggunya kepada petugas melalui aplikasi.
Selanjutnya Tim juga bertemu dengan Hadi penanggungjawab SWALAYAN AMBON FARMERS MARKET, yang menyatakan kesediaannya mengirimkan data stok setiap minggunya lewat aplikasi.(PDN)