Senin,22 Juni 2020. Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok, maka Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Tim Satgas Pangan intens melakukan sidak selama pandemi covid 19. Kegiatan sidak pada hari ini dimulai di TOKO AL di areal Ruko Batu Merah, dan menemukan bahwa stok Bawang merah dan Bawang putih sudah habis. Rencana Masuk Komoditas Bawang merah adalah pada hari Kamis, 25 Juni 2020 menggunakan kapal kontainer PT. SPIL sebanyak 7.000 kg.
Selanjutnya Tim juga ke TOKO NORRY dan mendapatkan informasi bahwa pasokan komoditas Bawang merah dan Bawang putih yang tiba dengan kapal kontainer PT. SPIL pada hari Jumat, 19 Juni 2020 dengan jumlah pasokan Bawang merah mencapai 7.000 kg tersisa 800 kg dijual Rp.45.000,- per kg dan Bawang putih dengan merek Bawang Kita, mencapai 14.500 kg tersisa 4.500 kg yang dijual dengan harga Rp.16.000,- per kg. Rencana masuk berikutnya dengan menggunakan kapal kontainer milik PT. Tanto Intim Lines pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan pasokan Bawang merah sebanyak 4.500 kg dan Bawang putih sebanyak 15.000 kg.
Tim kemudian melanjutkan ke UD. DUA PUTRA dan bertemu dengan Herman, pemilik toko yang menjelaskan bahwa, stok Bawang merah sudah kosong, sementara Bawang putih mencapai 1.000 kg dengan harga jual Rp.16.000,- per kg. Rencana masuk berikutnya adalah pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan pasokan Bawang merah sebanyak 14.000 kg.
Kemudian di TOKO INAN JAYA, Tim bertemu dengan Syamsudin yang menjelaskan bahwa stok Bawang merah tersisa 15 karung atau 375 kg diperoleh dari UD. Jaya Makmur dengan harga Rp.40.000,- per kg. Dan stok Bawang putih tersisa 200 kg. Sementara stok Gula Pasir merek KBA tersisa 12.000 kg atau 240 karung @50kg dengan harag jual Rp.650.000,- per karung @50kg. Rencana masuk pasokan komoditas barang kebutuhan pokok pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan kapal kontainer milik PT. Tanto Intim Lines, Bawang merah sebanyak 3.000 kg dan Bawang putih sebanyak 3.000 kg.
Selanjutnya di UD. LIMA SAUDARA, stok Bawang putih tersisa 3.000 kg dengan harga jual Rp.16.000,- per kg. Kemudian di UD. JAYA MAKMUR, Tim bertemu dengan Maya, penanggungjawab Toko, yang menginformasikan bahwa stok Bawang merah tersisa 2.000 kg dengan harga jual Rp.40.000,- per kg, dan Bawang putih tersisa 5.500 kg dengan harga jual Rp.16.000,- per kg, sementara wortel dijual Rp.250.000,- per karton @10kg dan Kentang dijual Rp.700.000,- per karung @60kg.

Tim kemudian melakukan pantauan stok dan harga barang kebutuhan pokok di pasar Tradisional Batu Merah dan Mardika, dan menemukan bahwa harga komoditas barang kebutuhan pokok umumnya stabil, dan fluktuasi hanya terjadi pada 3 (tiga) komoditas yakni Cabe merah keriting yang mengalami kenaikan menjadi Rp.60.000,- per kg, Cabe rawit merah mengalami kenaikan menjadi Rp.70.000,- per kg dan Bawang merah mengalami penurunan menjadi Rp.60.000,- per kg. Penyebab terjadinya kenaikan harga Cabe adalah karena tidak masuknya stok dari sentra lokal Buru dan Seram ke pasar tradisional di Kota Ambon, sementara Bawang merah yang mengalami penurunan harga disebabkan oleh masuknya pasokan dari sentra distribusi Surabaya dan Makassar.
Selanjutnya Tim bergerak ke Ritel Modern SWALAYAN FRIS MARKET di kawasan Belakang Soya , Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap harga dan stok barang kebutuhan pokok yaitu Gula pasir dan menemukan bahwa stok gula pasir merek KBA tersisa total 52 kg dalam bentuk kemasan eceran 2 kg sebanyak 28 kg dan kemasan 1kg sebanyak 24 kg dengan harga jual Rp.17.000,- per kg. Stok ini merupakan stok sisa terakhir, dan setelah habis, maka Swalayan Fris akan mengambil pasokan dari Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara yang akan dijual dengan harga Rp.13.500,- per kg. Tim juga memeriksa batas kadaluarsa beberapa produk makanan dan minuman yang mendapatkan promosi, dan menemukan sebanyak 6 kemasan permen yang mencapai batas kadaluarsa. Tim kemudian menegaskan kepada Manager untuk tidak lagi menjual produk tersebut, dan segera memusnahkan produk yang telah kadaluarsa itu, serta memperhatikan semua batas kadaluarsa produk yang dijual di Swalayan ini agar tidak merugikan konsumen.(PDN)