Rabu,10 Juni 2020. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselanno beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku, melakukan pemantauan dan pengawasan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku, sekaligus juga memantau dampak pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Ambon sejak tanggal 08 Juni 2020 terhadap pergerakan arus barang kebutuhan pokok dari kota Ambon ke Kabupaten Maluku Tengah lewat jalur darat dan ke Kabupaten Buru lewat kapal penyeberangan Ferry, Galala.
Kegiatan dimulai dengan silaturahmi ke POSKO PERBATASAN Negeri Laha Kota Ambon dengan Negeri Hatu Kabupaten Maluku Tengah di Bukit Cinta Negeri Hatu. Tim bertemu secara langsung dengan Camat Leihitu Barat, John F. Latumeten, yang secara langsung sedang mengawasi kegiatan petugas di lapangan memeriksa setiap kendaraan dan warga masyarakat yang hendak menuju ataupun berasal dari negeri-negeri di wilayah Kecamatan Leihitu Barat (Hatu, Liliboi, Allang, Wakasihu, Larike). Dari hasil koordinasi dengan Camat, diperoleh keterangan bahwa berdasarkan instruksi dari Bupati Maluku Tengah, setiap orang dan kendaraan baik roda dua atau lebih yang hendak memasuki wilayah kecamatan Leihitu Barat yang bukan merupakan warga yang berdomisili di Leihitu Barat akan diperiksa suhu tubuhnya, keperluannya disertai keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan diwajibkan melampirkan keterangan telah menjalani Rapid Test dengan hasil tidak reaktif, yang dikeluarkan oleh instalasi kesehatan pemerintah seta wajib mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Lebih lanjut disampaikan oleh Camat, bahwa sejak hari Senin, 08 Juni 2020, telah ada 1 (satu) mobil pengangkut barang kebutuhan pokok yang ditahan dan tidak diijinkan melintas oleh petugas, dikarenakan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diprasyaratkan yakni Keterangan dari Gugus Tugas dan hasil Rapid Test. Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku kemudian memberikan klarifikasi kepada Camat Leihitu Barat bahwa sesuai ketentuan dalam Permenkes 9 pasal 13, Pembatasan Sosial, dikecualikan untuk Distribusi barang kebutuhan pokok, operasional Swalayan dan toko barang kebutuhan pokok, Apotik dan layanan kesehatan serta perbankan. Sehingga untuk mobil yang memuat barang kebutuhan pokok yang akan disalurkan keluar kota Ambon ke Kabupaten sekitarnya, cukup dilengkapi keterangan dari Gugus Tugas mengenai asal distributor, dilengkapi nama supir dan 2 (dua) orang buruh yang membantu dalam hal bongkar muat barang kebutuhan pokok di pelanggan, sehingga pasokan kebutuhan pokok masyarakat di wilayah kabupaten/kota sekitar kota Ambon, yang bergantung dari distributor di wilayah kota Ambon tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan serta lonjakan harga barang kebutuhan pokok yang akan meresahkan dan menyengsarakan masyarakat.
Klarifikasi ini dapat diterima oleh Camat Leihitu Barat, khusus untuk distribusi barang kebutuhan pokok, sementara untuk arus warga masyarakat, tetap mengacu pada perintah dari Bupati Maluku Tengah. Camat juga menambahkan, untuk mempermudah distribusi dan membatasi pergerakan warga luar di wilayahnya, dirinya akan meminta pelaku usaha yang berdomisili di wilayah Leihitu Barat untuk secara langsung mengambil sendiri pasokan barang kebutuhan pokok yang akan dijual pada toko masing-masing di lokasi Posko (check point).
Selain itu Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku juga langsung berkoordinasi lewat telepon dengan Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara untuk melakukan Operasi Pasar khusus komoditas Gula Kristal Putih Penugasan Pemerintah yang dijual Rp.12.500,- per kg bagi masyarakat dalam wilayah kecamatan Leihitu Barat karena menurut informasi dari Camat Leihitu Barat, sampai hari ini baru 1 (satu) kali dilaksanakan di lokasi Negeri Hatu, dan hal ini disanggupi oleh Kepala Bidang Komersial, sambil menunggu koordinasi dengan Kepala Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara yang baru dan akan disampaikan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya. Camat Leihitu Barat mengapresiasi positif dan berterima kasih atas kepedulian Pemerintah Provinsi Maluku lewat Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Perum Bulog terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di wilayahnya.
Tim kemudian menyambangi POSKO PERBATASAN Kota Ambon yang berjarak 50 meter dari Posko Kabupaten Maluku Tengah dan menyampaikan hal yang sama kepada petugas N. J. Manuhua, dari satpol pp Kota Ambon, didampingi petugas Dinas Perhubungan kota Ambon dan Provinsi Maluku serta Bripka Pelapory dari unsur kepolisian.
Selanjutnya Tim bergerak ke UD. NUSANTARA dan PT. MUTIARA BAKERY di jalan DR. Leimena Hatiwe Besar, salah satu distributor barang kebutuhan pokok khususnya Gula dan Beras, sekaligus produsen Roti merek Mutiara. Tim bertemu dengan HADI SUDJATMOKO pimpinan UD. Nusantara didampingi oleh WILLYANTO, Manager PT. Mutiara Bakery. Dari koordinasi diperoleh informasi bahwa sejak merebaknya Pandemi Virus Corona, dan pemberlakuan pembatasan sosial, produksi Roti Mutiara ikut terdampak dan mengalami penurunan jumlah produksi mencapai 40% dari keadaan normal. Meskipun demikian, pihak perusahaan tetap mempertahankan karyawannya sejumlah 42 orang dan tidak ada yang dirumahkan. Lebih lanjut dikatakan juga bahwa kegiatan produksi saat ini diatur mulai dari pukul 05.30 sampai 16.00 WIT dalam 2 shift kerja yakni shift jam 05.30 dan shift jam 07.30. Untuk distribusi ke pelanggan, dibatasi sampai dengan jam 17.30 WIT saja. Jumlah produksi untuk Roti Tawar mencapai 1.000 pak per hari sementara roti sobek dan lainnya total produksi mencapai 500-600 pak per hari, tergantung pada ketersediaan bahan baku yang ada.
Untuk penyaluran Gula Kristal Putih penugasan pemerintah ke pengecer, data-data pengecer telah diberikan kepada Tim, dan telah dipantau secara kontinyu serta diberikan tanda berupa pemasangan stiker di depan setiap toko pengecer untuk memudahkan informasi bagi konsumen. Stok gula kristal putih masih tersisa sebanyak 214 karung atau 10.700 kg yang dijual Rp.625.000,- per karung.
Kemudian Pada POSKO PEMERIKSAAN (CHECK POINT) LEIHITU, di Hulung. Tim melakukan koordinasi dengan satuan tugas setempat bersama Bripka Manche S, untuk berkerjasama dalam menjaga kelancaran arus distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat Kecamatan Leihitu. Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Maluku bersama tim juga membagikan masker hasil produksi pengrajin binaan Dinas Perindag Provinsi Maluku untuk para petugas yang bertugas pada titik pemeriksaan (Check Point) Leihitu.
Setelah melakukan koordinasi dengan Titik pemeriksaan (Check Point) Leihitu yang bertempat di desa Hulung, tim kemudian melakukan koordinasi dengan TITIK PEMERIKSAAN (CHECK POINT) KOTA AMBON yang ditempatkan pada Pertigaan Durian Patah, Hunut dengan petugas posko RONALD LEKRANSY didampingi SANDRA dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, yang secara cermat mengawasi dan memantau pergerakan masyarakat dari wilayah kecamatan Leihitu ke kota Ambon dengan melakukan pengukuran suhu serta pembatasan jarak dan jumlah penumpang pada setiap angkutan umum.
Tim selanjutnya bergerak ke POSKO PEMERIKSAAN (CHECK POINT) SALAHUTU DAN PASSO untuk mengkoodinasikan kelancaran arus distribusi kebutuhan bahan pokok, karena pada 09 Juni 2020 kemarin, terjadi demonstrasi para supir kendaraan angkutan umum yang tidak puas dengan pembatasan kegiatan yang mensyaratkan surat keterangan hasil rapid test, yang menurut para supir membutuhkan biaya yang besar yang tidak mampu dipenuhi oleh setiap supir. Tim bertemu dengan HAIRUN. T, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Ambon didampingi satpol pp kota Ambon dan IMELDA dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku. Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku kemudian menginformasikan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah Kota Ambon harus tetap menjamin kelancaran arus distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Kabupaten sekitar kota Ambon. Setiap kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok milik distributor telah dilengkapi dengan keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai asal distributor dan identitas supir dan buruh bongkar muat yang jelas.
Kemudian Tim ke PELABUHAN FERRY GALALA untuk memantau kelancaran arus penyeberangan dan distribusi barang kebutuhan pokok dari dan ke Pulau Buru oleh KMP. Wayangan. Berdasarkan hasil wawancara petugas ASDP beserta para supir truk pengangkut barang diperoleh informasi bahwa :
- Pihak ASDP Galala memberlakukan ketentuan bahwa diwajibkan Kepada semua pemakai jasa sebelum membeli tiket harus melampirkan hasil rapid test dan surat keterangan dari tim gugus Covid -19. Pemberlakuan hasil rapid test ini sesuai ketentuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Buru bagi setiap pendatang yang berasal dari kota Ambon agar tidak terjadi penyebaran virus Corona di Kabupaten Buru.
- Hal ini memberatkan para supir mengingat biaya rapid test mandiri mencapai Rp.650.000 dan masa berlaku keterangan hasil rapid test ini hanya hingga 3 hari kedepan.Pihak ASDP Namlea juga memberlakukan hal yang sama bagi pendatang yang akan masuk ke kota Ambon lewat jalur penyeberangan ini.
- Para supir barang menyampaikan bahwa mereka telah melakukan aksi mogok dipelabuhan Ferry Galalapada Senin, 08 Juni 2020, sehingga hari itu pihak ASDP Galala mengijinkan supir truk mendistribusikan barang ke pulau Buru tanpa melalui proses rapid test. Namun hari ini, pihak ASDP sudah tidak lagi mengijinkan pembelian tiket jalur Galala-Namlea ini tanpa surat keterangan hasil rapid test dari Dinas kesehatan, sehingga para supir hari ini tidak dapat berbuat apa-apa selain hanya menunggu kepastian keberangkatan ke pulau Buru. Pihak ASDP Galala yang ditemui oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Tim Satgas Pangan terpadu Provinsi Maluku juga tidak dapat berbuat banyak, karena Pemerintah Kabupaten Buru mewajibkan keterangan hasil Rapid Test bagi setiap pendatang tanpa terkecuali sehingga tidak ada pilihan lain selain hanya membolehkan supir yang memiliki keterangan hasil Rapid Test untuk membeli tiket ferry.
- Terlihat antrian truk pengangkut barang kebutuhan pokok mencapai 10 truk dan truk yang mengangkut barang lainnya sebanyak 5 truk di dalam dan diparkiran luar dermaga penyeberangan Galala.
Untuk memecahkan permasalahan tersebut, diperlukan upaya koordinasi antar pemerintah kabupaten/kota guna menyamakan persepsi untuk pemberlakuan aturan yang seragam guna menjaga keselamatan masyarakat pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku dari ancaman pandemi virus Corona serta menjamin kelancaran pasokan distribusi barang kebutuhan pokok bagi masyarakat. (PDN)