Tim Dinas Perindag Maluku dan satgas pangan provinsi maluku kembali melakukan stabilisasi harga gula penugasan pemerintah pada hari ini,Jumat (5 Juni 2020) di pasar mardika dan pasar batu merah hingga menyentuh angka Rp.13.500. Pengecer gula penugasan pemerintah yang masih menjual diatas ketentuan Harga Enceran Tertinggi Provinsi Maluku ditertibkan secara tegas dengan mencantukamkan informasi harga (HET Rp. 13.500) pada toko/kios pengecer tersebut. Sebelumnya atas arahan Kadis Perindag Maluku, tim dinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Pengecer Gula kristal putih penugasan pemerintah yang disalurkan oleh Perum Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara lewat Distributor Firma Bandil, sesuai data yang diterima dari manager kemarin sore.
Sidak dimulai di TOKO IKRAM KANZ Tim bertemu dengan Syafril yang menjelaskan bahwa Gula kristal putih penugasan pemerintah dijual dengan harga Rp.13.500,- per kg. Tim kemudian menempelkan stiker harga Gula Kristal Putih di depan agar dapat dilihat langsung oleh konsumen.
Tim kemudian melanjutkan ke UD. DUA PUTRA, sendiri stok Bawang merah dan Bawang putih kosong. Rencana masuk komoditas Bawang merah sebanyak 13.000 kg dan Bawang putih sebanyak 3.000 kg menggunakan kapal kontainer milik PT. Meratus di minggu depan.
Kemudian di TOKO NORRY, bertemu dengan Mail penanggungjawab toko, dijelaskan bahwa Rencana masuk pada hari Sabtu, 06 Juni 2020 dengan kapal kontainer milik PT. SPIL, sebanyak 15.000 kg untuk komoditas Bawang putih dengan harga Rp.15.000,- per kg dan 5.000 kg untuk Bawang merah dengan harga Rp.48.000,- sampai Rp.49.000,- per kg dan Telur ayam broiler sebanyak 500 ikat dengan harga yang belum diketahui.
Di TOKO TASYA, Tim bertemu dengan Nasrun penanggungjawab toko yang menjelaskan bahwa Gula kristal putih penugasan pemerintah dijual dengan harga Rp.14.000,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada penanggungjawab bahwa Gula kristal putih penugasan pemerintah hanya boleh dijual dengan harga Rp.13.500,- per kg, dan langsung diterima oleh Nasrun. Tim kemudian menempelkan stiker harga Gula Kristal Putih di depan kasir agar dapat dilihat langsung oleh konsumen.
Selanjutnya di TOKO INAN JAYA, bertemu dengan Syam, penanggungjawab toko yang menjelaskan bahwa stok Bawang merah telah habis terjual, sementara stok Bawang putih tersisa sebanyak 1.500 kg dengan harga jual Rp.20.000,- per kg.
Tim kemudian bergerak ke GUDANG PT. TRI SAMUDRA di desa Rumah Tiga dan bertemu dengan Sandro, penanggungjawab gudang yang menjelaskan bahwa stok Gula kristal putih tersisa 460 karung atau 23.000 kg yang dijual dengan harga Rp.625.000,- per karung dan data pembeli serta pengecer telah diberikan kepada Tim untuk diadakan pengawasan dan pemantauan ke setiap lokasi usaha pengecer.
Tim selanjutnya ke KIOS LA PUTI di Kompleks pasar Mardika, dan ditemukan bahwa Kios ini menjual Gula Kristal putih penugasan pemerintah seharga Rp.14.000,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada pemilik untuk menurunkan harga jual sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg diikuti oleh pemasangan stiker tanda harga Gula di depan kios.
Di TOKO FIKA di Pasar Mardika, harga jual Gula kristal putih sudah sesuai dengan ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg, yang kemudian diperjelas dengan penempelan stiker harga di depan toko.
Selanjutnya di TOKO NURLITA TERMINAL MARDIKA, Tim menemukan bahwa Gula kristal putih penugasan pemerintah dijual seharga Rp.14.000,- per kg. Tim kemudian berkoordinasi dengan pemilik yakni Ibu Haji Nurlita yang menjelaskan bahwa penyebab penentuan harga Gula Kristal Putih karena diperoleh lewat Sales PT. Tri Samudra yang menawarkan dengan harga Rp.630.000,- per karung atau Rp.13.000,- per kg, lebih mahal Rp.5.000,- dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah bagi distributor, sehingga Tim langsung mengontak oknum Sales tersebut dan memerintahkan yang bersangkutan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dari Toko Nurlita, agar harga jual Gula kristal putih penugasan pemerintah maksimal dijual Rp.13.500,- per kg. Tim kemudian menempelkan stiker harga di depan toko agar dapat dilihat langsung oleh konsumen.
Kemudian di TOKO HARIS MORIKAWA, Tim bertemu dengan pemilik yang menginformasikan bahwa harga jual Gula Kristal Putih sebesar Rp.14.000,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada pemilik untuk menurunkan harga jual sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg diikuti oleh pemasangan stiker tanda harga Gula di depan toko.
Di TOKO MITRA ANASYA, tidak dijual gula kristal putih penugasan pemerintah, tetapi dijual gula pasir merek KBA dengan harga Rp.18.000,- per kg. Tim kemudian meminta penanggungjawab toko untuk menyesuiakan harga menjadi Rp.17.000,- per kg dengan keuntungan hanya Rp.1.000,- per kg.
Selanjutnya di KIOS LA ABA, Tim bertemu dengan La Aba, pemilik kios yang menginformasikan bahwa gula kristal putih dijual dengan harga Rp.14.000,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada pemilik untuk menurunkan harga jual sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg diikuti oleh pemasangan stiker tanda harga Gula di depan kios.
Kemudian berturut-turut di TOKO RAHMAT, TOKO BELLA MARDIKA, TOKO ANGGI BAROKAH MARDIKA dan TOKO RAHMA WULAN (RESMA) hanya menjual gula pasir merek KBA dengan harga Rp.17.000,- per kg.
Di TOKO MJ MELIAN harga jual Gula kristal putih sudah sesuai dengan ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg, yang kemudian diperjelas dengan penempelan stiker harga di depan toko.
Dari sidak yang dilakukan tim disperindag maluku dan satgas pangan pada hari ini (05 Juni 2020) sebanyak 6 pelaku usaha telah ditertibkan oleh tim satgas pangan hingga harga jual gula penugasan pemerintah pada toko/kios yang ditemui berada pada posisi normal yakni Rp.13.500. Para pengecer mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan harga jual gula penugasan pemerintah dengan ciri berwarna putih tersebut hingga merekapun memberikan harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan HET, melihat hal tersebut tim satgas kemudian memberikan klarifikasi dan informasi ketentuan harga jual ditingkat pengecer hingga dapat diterima dengan oleh para pengecer.
Langkah tegas tim satgas pangan tersebut merupayakan implementasi pelayanan publik dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok ditengah pandemic Covid 19, dalam menjalankan tugas tim satgas tidak segan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terindikasi sengaja memanfaatkan situasi dan kondisi untuk keuntungan semata.(IDHY)