Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok maka Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Tim Satgas Pangan intens melakukan sidak selama pandemi covid 19. Untuk sidak tanggal 27 Mei 2020, tim melakukan pemantauan dan pengawasan kondisi perdagangan di Pasar Tradisional. Sidak dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, H.Jamlean.
Sidak dimulai di PASAR TRADISIONAL WAIHERU di Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, untuk memantau perkembangan harga barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam pantauan, ditemukan bahwa Gula pasir yang diperdagangkan di kios-kios pedagang rata-rata adalah Gula pasir merek KBA dengan harga Rp.18.000,- per kg. Yang dibeli sendiri dari pengecer gula di ruko pasar Batu Merah dalam bentuk kiloan per 1kg dengan harga Rp.17.000,- per kg. Sementara komoditas Telur ayam broiler dijual Rp.1.600,- sampai Rp.1.700 per butir. Sementara untuk komoditas Bawang merah, harga jualnya mencapai Rp.60.000,- per kg dengan modal Rp.50.000,- per kg. Bawang putih dijual Rp.30.000,- per kg. Komoditas yang mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi adalah Cabe rawit merah, dimana harga jualnya mencapai Rp.100.000,- per kg. Pedagang beralasan bahwa komoditas ini diperoleh dari pasar Batu Merah dengan modal mencapai Rp.80.000,- per kg. Untuk itu Tim kemudian menghubungi salah satu pemasok Cabe di pasar tradisional yang menginformasikan bahwa penyebab tingginya harga adalah belum masuknya pasokan cabe rawit merah dari sentra Pulau Seram, yang masuk hanyalah dari Sentra Namlea Pulau Buru dengan jumlah hanya 500 kg dengan harga Rp.60.000,- per kg, dikarenakan petani di Pulau Buru dan Seram masih dalam suasana perayaan Hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, dan belum banyak yang melaksanakan aktivitas di kebun untuk memanen tanamannya. Cabe rawit yang masuk dari Namlea ini juga sedikit terlambat, karena Kapal Feri pengangkut yang melayari jalur Galala – Namlea pp, mengalami gangguan, sehingga baru melayari jalur Namlea – Galala hari kemarin 26 Mei 2020. Berdasarkan informasi ini, Tim kemudian meminta pedagang untuk menyesuaikan harga jual dan menurunkan harga dengan mengambil keuntungan paling banyak Rp.5.000,- per kg. Untuk komoditas Kentang, dijual dengan harga Rp.20.000,- per kg dan Wortel Rp.30.000,- per kg. Di pasar ini juga, Tim menemukan pada salah satu kios menjual Gula pasir penugasan pemerintah dengan harga diatas ketentuan, yakni dijual dengan harga Rp.16.000,- per kg. Tim kemudian menanyakan perihal penyebab penentuan harga yang diatas ketentuan oleh pedagang, yang kemudian menginformasikan bahwa Gula pasir penugasan diperoleh dengan harga Rp.690.000,- per karung @50kg atau Rp.13.800,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada pelaku usaha untuk menurunkan harga jual Gula pasir sesuai harga penugasan yakni Rp.13.500,- per kg yang akan terus diawasi oleh Tim secara kontinyu. Pelaku usaha menyanggupi untuk menurunkan harga dan menjual sesuai ketentuan harga penugasan pemerintah.
Selanjutnya Tim melanjutkan ke PASAR TRADISIONAL TRANSIT PASSO, dan melanjutkan pemantauan harga barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan di pasar tradisional yang terletak di Terminal Transit Angkutan Luar Kota di Desa Passo. Tim menemukan bahwa sama seperti di Pasar Waiheru, harga jual Cabe rawit merah mencapai Rp.90.000,- sampai Rp.100.000,- per kg dengan alasan yang sama seperti yang dikemukakan oleh pedagang di Pasar Waiheru, yakni modal yang tinggi. Tim kemudian meminta pelaku usaha untuk menurunkan harga jual, agar tidak membebani dan memberatkan masyarakat yang sementara terdampak pandemi Covid-19. Cabe merah keriting dijual Rp.40.000,- per kg, Kentang dijual Rp.18.000,- sampai Rp.20.000,- per kg, Wortel Rp.30.000,- sampai Rp.40.000,- per kg. Bawang merah Rp.60.000,- per kg dan Bawang putih Rp.35.000,- per kg. Telur ayam broiler dijual Rp.1.700,- per butir dan Gula pasir merek Rp.18.000,- per kg. Tim kemudian menyisir semua kios yang menjual barang kebutuhan pokok untuk memantau pergerakan harga barang, sekaligus memantau penjualan komoditas yang memiliki HET seperti Beras, yang dalam pemantauan, seluruh kios telah menjual sesuai HET pemerintah yakni Rp.13.600,- per kg. Tim juga menemukan pada salah satu kios dijual Gula pasir penugasan pemerintah menjual dengan harga Rp.17.000,- per kg. Tim kemudian menegaskan kepada pelaku usaha untuk menjual Gula pasir penugasan pemerintah dengan harga Rp.13.500,- per kg, yang akan terus dipantau oleh Tim setiap hari. Pelaku usaha kemudian menyanggupi untuk menurunkan harga dan menjual Gula pasir penugasan pemerintah pada harga Rp.13.500,- per kg.(PDN)