Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan stok barang kebutuhan pokok, khususnya harga gula pasir di pasaran dalam Bulan Puasa dan di tengah pandemi Covid 19, maka pada hari Senin,18 Mei 2020 dilakukan sidak lanjutan pengawasan dan pemantauan stok dan harga barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan di distributor barang kebutuhan pokok Gula Pasir. Dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku.
Sidak dimulai di TOKO HARAPAN BARU di Jalan Sam Ratulangi dan bertemu dengan KO SITA pemilik sekaligus manager salah satu distributor barang kebutuhan pokok khususnya Gula pasir dan Beras. Dari koordinasi diperoleh informasi bahwa komoditas gula pasir yang dipasok oleh toko ini adalah merek KBA dengan stok tersisa sebanyak 18.500 kg atau sebanyak 370 karung yang dijual dengan harga Rp.800.000,- per karung @50kg atau Rp.16.000,- per kg. Rencana masuk untuk persediaan perayaan Hari Raya Idul Fitri adalah sebanyak 75.000 kg atau 1.500 karung pada tanggal 22 Mei 2020 dengan harga jual per karung yang sudah lebih murah yaitu Rp.775.000,- per karung atau Rp.15.500,- per kg. Dari distributor ini diperoleh data bahwa pembeli di toko ini kebanyakan bersifat eceran dalam partai kecil yakni 1-2 karung yang diambil sendiri di toko. Sedangkan untuk partai besar hanya ada 3 pengecer dengan perincian 1 pengecer di kota Ambon sebanyak 20 karung atau 1000 kg, 1 pengecer di Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 200 karung atau 10.000 kg dan 1 pengecer di Negeri Ameth Pulau Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 20 karung atau 1.000 kg.
Berdasarkan data dari pemilik Toko Harapan Baru, Tim kemudian bergerak ke SWALAYAN DIAN PERTIWI di Jalan Ir. M. Putuhena di Desa Poka kota Ambon. Tim bertemu dengan Ibu Fenska, manager shift pagi Swalayan ini. Tim menemukan bahwa Gula Pasir yang dijual adalah merek KBA dan secara eceran dijual dengan harga Rp.17.500,- per kg. Tim kemudian meminta kepada manager untuk menurunkan harga jual ke kisaran Rp.17.000,- per kg sesuai dengan data pembelian yang Tim terima dari Distributor yakni modal Rp.16.000,- per kg ditambah biaya packing Rp.300,- per bungkus dan margin keuntungan Rp.700,- per kg. Manager kemudian menjelaskan bahwa Gula pasir yang sementara ada di display toko adalah sisa stok yang diperoleh dengan modal Rp.820.000,- per karung atau Rp.16.400,- per kg. Dan sesuai sistem inventory menggunakan metode FIFO (first in first out) sehingga setelah stok lama ini habis terjual, barulah manager swalayan dapat menyesuaikan harga sesuai harga perolehan barang terbaru dari distributor, tetapi manager akan berusaha berkomunikasi dengan pemilik swalayan untuk mengambil langkah agar segera menurunkan harga sesuai permintaan Tim. Di Swalayan ini, Tim juga menemukan bahwa Harga jual Beras kualitas premium merek Bulir Mas kemasan 5 kg dijual melebihi HET Rp.68.000,- per karung @5kg, sehingga Tim juga meminta manager untuk menurunkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

Tim kemudian melanjutkan ke Distributor CV. GEMA REJEKI di Jalan Wolter Monginsidi Desa Passo dan bertemu dengan penanggung jawab yakni Hendi dan Juliet karena pemilik perusahaan sedang tidak berada di tempat. Dalam penjelasannya kepada Tim diinformasikan bahwa Gula Pasir yang tersedia di gudang adalah Gula Pasir penugasan pemerintah yang dijual Rp.625.000,- per kg kepada 5 pengecer di seputaran pulau Ambon dan 8 pengecer di Pulau Seram dan Buru. Sementara stok Gula Pasir merek KBA sebanyak 25.000 kg atau 500 karung sudah habis didistribusikan ke pengecer sejak minggu lalu dengan harga Rp.820.000,- per karung. Pengecer sebanyak 13 outlet di seputaran Kota Ambon, 4 pengecer di Kecamatan Leihitu dan 28 pengecer di pulau Seram dan Buru.
Selanjutnya Tim menyempatkan berkoordinasi dengan Petugas pada Pos jaga perbatasan Kota Ambon dan Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah di wilayah Dusun Telaga Kodok, karena berdasarkan informasi dari beberapa pelaku usaha yang biasanya membawa barang kebutuhan pokok ke wilayah kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat melaporkan bahwa mobil pengangkut milik pelaku usaha yang memuat barang kebutuhan pokok masyarakat dihentikan oleh petugas untuk ditanyai mengenai surat keterangan dari Gugus tugas penanganan Covid-19. Untuk itu Tim yang ditemui oleh Petugas jaga Bripka Manche. S dan Bhabinsa Santiri serta Petugas Perhubungan Provinsi Maluku Hasan Wali mengklarifikasi dan memberikan informasi bahwa selama masa pemberlakuan PSBR (Pembatasan Sosial Berskala Regional) pengangkutan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat tidak menggunakan Surat keterangan, karena dikecualikan dari aturan tersebut. Surat keterangan akan diperlukan jika wilayah Kota Ambon sudah ditetapkan diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimana setiap kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok akan dibekali dengan Surat keterangan dan stiker dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Oleh petugas jaga yang diwakili oleh Bhabinsa, diklarifikasi bahwa pengecekan yang dilakukan adalah untuk memeriksa alamat setiap pengemudi berdasarkan KTP atau SIM yang dimiliki dan tujuan pengangkutan barang, berdasarkan perintah dari Kepala Kecamatan Leihitu. Untuk itu Tim meminta kepada Petugas untuk menyampaikan informasi yang diberikan Tim tadi kepada Camat Leihitu agar tidak terjadi miskoordinasi di lapangan.
Tim kemudian melanjutkan ke TOKO SERBA USAHA di Jalan Haruhun Karang Panjang, tetapi di Distributor ini stok Gula Pasir sudah kosong sejak 2 minggu lalu dan belum ada rencana masuk.
Selanjutnya Tim bergerak ke TOKO FANNY salah satu distributor di Jalan DR. Setia Budi Waititar, dan bertemu dengan Ci Lanny Hongari pemilik sekaligus manager Toko, yang menjelaskan bahwa Gula Pasir merek KBA yang dijual seharga Rp.800.000,- per karung atau Rp.16.000,- per kg. Pengecer dari Toko ini di wilayah kota Ambon ada 2 outlet dan sisanya dari Pulau Seram dan Buru. Rencana masuk Gula KBA pada hari Rabu, 20 Mei 2020 sebanyak 20.000 kg atau 400 karung dengan menggunakan kapal kontainer PT. Tanto Intim Lines. (PDN)