Jumat,15 Mei 2020. Dalam rangka menjaga ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dalam Bulan Puasa dan ditengah Pandemi Covid19 maka Fokus kegiatan di hari ini adalah melakukan pantauan di ritel modern lokal dan Pengecer di Kota Ambon. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku, dengan fokus untuk memantau perkembangan harga komoditas barang kebutuhan pokok terkhususnya Gula Pasir KBA dan Kristal putih.

Pada lokasi Waiheru tim melakukan pengawasan pada 2 pengecer dan 1 retail modern, ditemukan di lapangan bahwa penjualan gula KBA masih diatas harga acuan yakni Rp.19.500,- per kg,. Pengecer yang ada mengakui bahwa stok gula yang ada merupakan stok lama dan diambil dari pihak ketiga diluar distributor gula penugasan pemerintah sehingga harga modalnya relatif tinggi, namun oleh Tim langsung menegaskan kepada pengecer dapat menurunkan harganya dan langsung diturunkan pada harga Rp.18.000,- per kg. Pada toko Winkel ditemui bahwa harga gula sudah ditempelkan sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg.

Pada lokasi Passo tim melakukan pengawasan pada masing-masing 1 pengecer dan 1 ritel modern dan ditemui penjualan gula pasir sudah sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg. Di wilayah Latta pun tim menemukan bahwa penjualan gula pasir sudah sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg.

Pada lokasi dalam Kota Ambon tim melakukan pemantauan dan pengawasan pada lokasi sampel yakni Indojaya dan Toko Fany. Pada Toko Fany gula pasir masih dijual pada harga Rp.17.000,- per kg , kepada tim pimpinan toko menyampaikan bahwa gula yang dijual pada kisaran harga Rp.17.000,- per kg karena harga modal yang didapat juga sudah diatas harga ketentuan pemerintah,mengingat toko fany tidak termasuk dalam APRINDO. Selanjutnya untuk toko Indojaya gula pasir telah dijual sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg. (Hyt)

id_IDIndonesian