Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan stok barang kebutuhan pokok, khususnya harga gula pasir di pasaran dalam Bulan Puasa dan di tengah pandemi Covid 19, maka pada hari Rabu,13 Mei 2020 dilakukan sidak lanjutan pengawasan dan pemantauan stok dan harga barang kebutuhan pokok  serta kondisi perdagangan di Pengecer barang kebutuhan pokok Gula Pasir penugasan Pemerintah.  Dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta beserta staf didampingi oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku.

Sidak dimulai di TOKO UNA di Pasar Gudang Arang untuk memantau harga dan stok kebutuhan pokok masyarakat khususnya Gula pasir penugasan pemerintah yang dipasok oleh UD. Padimas. Tim bertemu langsung dengan pak Una pemilik dari Toko ini dan memperoleh informasi bahwa komoditas gula pasir dijual dengan harga Rp.14.000,- per kg dan stok yang dipasok hanya sebanyak 2 karung atau 100 kg. oleh Tim dihimbau kepada pemilik toko untuk menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah yaitu maksimal Rp.13.500,- per kg dan daftar harganya dicantumkan di depan toko agar dapat dilihat oleh masyarakat yang berbelanja disitu.

Tim kemudian melanjutkan ke TOKO CHRISTY di jalan Rijali depan Lorong Batu Merah Asrama yang mendapatkan pasokan sebanyak 20 karung atau 1.000 kg yang dijual dengan harga Rp.15.000,- per kg. Tim secara tegas meminta pemilik untuk menurunkan harga jual gula pasir penugasan pemerintah sesuai ketentuan yaitu Rp.13.500,- per kg serta mencantumkan harga jual gula di depan pintu masuk toko agar langsung dapat dibaca oleh konsumen.

Selanjutnya di Pasar Batu merah pada TOKO IKRAM KANTZ dan UD BINTANG ABADI  sudah menjual dengan harga sesuai ketentuan yakni Rp.13.500,- per kg, dan telah mencantumkan harga jualnya di depan toko. Tim kemudian menghimbau pemilik untuk tetap menjaga kestabilan harga dan mengingatkan pemilik untuk tidak menaikan harga jual.

Tim bergerak ke UD. SANUR di Pasar Mardika dan bertemu dengan Pak Andi selaku pemilik yang menjelaskan bahwa Gula penugasan pemerintah sebanyak 150 karung atau 7.500 dengan harga jual Rp.18.000,- per kg dan Rp.730.000,- per karung @50kg. Ketika ditanyakan alasan pemilik menjual dengan harga tinggi, dijelaskan bahwa harga yang ditentukan mengikuti harga yang ditetapkan oleh toko-toko lain di pasar Mardika. Tim  kemudian menegaskan kepada pemilik bahwa harga yang ditetapkan terlalu tinggi, akibatnya pengecer atau toko-toko lainnya yang mengambil gula dari UD. SANUR menjual dengan harga yang juga sangat tinggi sehingga harga gula yang harusnya distabilkan oleh gula penugasan pemerintah tidak terlaksana. Untuk itu oleh Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku, pemilik akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian Tim melanjutkan ke TOKO MANIS di Desa Wayame dan memperoleh informasi bahwa stok yang diperoleh sebanyak 25 karung atau 1.250 kg telah terjual sebanyak 17 karung dengan harga Rp.15.000,- per kg. Toko ini telah disosialisasikan untuk menjual gula pasir penugasan pemerintah dengan harga Rp.13.500,- per kg pada hari Senin, 11 Mei 2020 dan telah disetujui oleh pemilik, namun setelah Tim pergi, pemilik toko tetap menjual dengan harga Rp.15.000,- per kg dan tidak mengindahkan himbauan Tim. Untuk itu oleh Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku, pemilik akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya di TOKO MUJUR BULA di desa Waiheru yang mendapatkan pasokan sebanyak 10 karung atau 500 kg, harga jual yang diinformasikan oleh pemilik adalah sebesar Rp.20.000,- per kg. Pemilik mencoba mengelak bahwa Gula pasir yang dijual didapatkan dari Pasar Mardika, sementara menurut data yang dimiliki oleh Tim, Toko ini memperoleh langsung Gula pasir penugasan pemerintah yang diantar sendiri oleh truk distributor. Untuk itu pemilik diminta agar menurunkan harga jual ke Rp.13.500,- per kg, yang akan terus dipantau oleh Tim setiap hari. Apabila kedapatan bahwa pemilik toko menaikan harga lebih dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka akan ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tim kemudian melanjutkan ke SWALAYAN WINKEL WAIHERU dan WINKEL PASSO yang mendapatkan total 40 karung atau 2.000 kg, sementara belum menjual gula pasir penugasan pemerintah karena menunggu habisnya stok gula pasir merek KBA agar tidak terjadi kesalahan pada sistem komputer penjualan. Gula pasir penugasan pemerintah masih sementara di packing di gudang swalayan dan belum dijual.

Tim kemudian bergerak berturut-turut ke TOKO SATU PUTRA PASSO, TOKO GEMILANG PASSO, TOKO PALMA PASSO, TOKO KING LATTA, TOKO ENDE GALALA, TOKO BARCELONA jalan DR. Setia Budi, SWALAYAN THE INDAH jalan AY. Patty dan SWALAYAN SUPERMART Urimessing, semuanya telah menjual dengan harga sesuai ketentuan yaitu Rp.13.500,- per kg dan telah mencantumkan di display toko ataupun depan pintu masuk toko.(PDN)

id_IDIndonesian