Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan stok barang kebutuhan pokok, khususnya harga gula pasir di pasaran dalam Bulan Puasa dan di tengah pandemi Covid 19. Pada hari Senin, 11 Mei 2020 atas arahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselanno untuk mengawasi dan memantau proses distribusi gula pasir sampai ke tingkat pengecer dan memastikan harga gula pasir dapat diturunkan ke HET Rp.13.500,- per kg ditingkat pengecer maka Bersama-sama Satgas Pangan Provinsi Maluku, 2 Tim Sidak pengawasan dan pemantauan barang kebutuhan pokok diterjunkan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku,Yahya Kota sidak dimulai dari PT. TRI SAMUDRA di Jalan Jenderal Sudirman depan MCM dan Gudangnya di Desa Rumah Tiga untuk memantau harga dan stok kebutuhan pokok masyarakat khususnya Gula pasir penugasan pemerintah yang dipasok ke Provinsi Maluku sebanyak 2 kontainer atau 46 ton (920 karung) lewat distributor ini. Ditemui oleh Pak Johan selaku pimpinan, yang menjelaskan bahwa disebabkan karena keterlambatan sandar kapal pengangkut kontainer PT. SPIL sehingga kontainer yang memuat komoditas Gula pasir baru hari ini dibongkar di gudang PT. Tri Samudra – Rumah Tiga dan didistribusikan ke Pengecer. Faktur penjualan akan dikirimkan kepada petugas lewat aplikasi whatsapp setelah ada permintaan dari para pengecer langganan PT. Tri Samudra. Selain kepada para pengecer, perusahaan ini juga akan mendistribusikan gula ke beberapa pabrik roti di wilayah kota Ambon dan beberapa pengecer di kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 7 ton dengan biaya transportasi ditanggung PT. Tri Samudra dan dibebankan kepada harga pokok penjualan komoditas gula pasir ini. Tim juga mengingatkan kepada pak Johan untuk menginstruksikan kepada semua pengecer untuk menjual gula pasir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp.13.500,- per kg di tingkat pengecer serta akan dipantau da diawasi oleh Tim beserta Satgas Pangan Terpadu Provinsi Maluku.
Tim kemudian melanjutkan ke Gudang PT. Tri Samudra di Desa Rumah Tiga dan menemukan bahwa 1 kontainer yang berisi gula pasir penugasan pemerintah sementara dalam proses bongkar dan 50 karung atau sebanyak 2,5 ton akan dibawa ke pengecer Swalayan Indojaya di Jalan Yan Paays nomor 16 Ambon. Sementara distribusi ke pengecer lainnya belum dilakukan menunggu pemesanan yang dilakukan oleh pengecer lewat bagian pemasaran PT. Tri Samudra.
Selanjutnya Tim bergerak ke UD. PADIMAS di Jalan Rijali nomor 29 dan bertemu dengan pimpinan perusahaan yang menjelaskan bahwa Gula penugasan pemerintah sebanyak 5 kontainer atau 115 ton atau 2.300 karung @50kg dan telah didistribusikan ke 39 pengecer di pulau Ambon, Seram, Buru dan pulau-pulau Lease dengan harga jual Rp.620.000,- per karung sehingga stok yang tersisa hanyalah 110 karung atau 5,5 ton. Data nama dan alamat pengecer UD. Padimas diberikan kepada Tim, supaya dapat dilakukan pengawasan dan pemantauan langsung di tingkat pengecer terhadap harga jual di pengecer, agar pelaku usaha yang masih belum menurunkan harga jualnya sesuai HET pemerintah akan ditindak menurut peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data pengecer, Tim kemudian dibagi dalam 2 (dua) kelompok untuk mengadakan sidak pemantauan dan pengawasan ke para pengecer UD. Padimas di seputaran kota Ambon di wilayah Pasar Batu Merah, Jalan DR. Setia Budi, Batu Gantong, Jalan AY. Patty, Wayame, Waiheru, Passo, Lateri dan Latta. Sementara untuk wilayah Masohi, Saparua, Ameth di Kabupaten Maluku Tengah dan Namlea di Kabupaten Buru pemantauan dan pengawasannya akan ditindak lanjuti kepada Satgas Pangan bersama Dinas yang membidangi Perdagangan di masing-masing Kabupaten.
Dalam pantauan di beberapa pengecer ditemukan bahwa sebagian pengecer telah mematuhi peraturan HET yang ditetapkan dengan menjual gula pasir seharga Rp.13.500,- per kg. Namun ada sebagian pengecer yang masih menjual diatas HET dengan berbagai alasan, untuk itu Tim secara tegas menginstruksikan pengecer untuk saat itu juga menurunkan harga jualnya ke Rp.13.500,- per kg, yang akan terus dipantau oleh Tim setiap hari. Bagi pengecer yang tidak kooperatif, Satgas Pangan Terpadu dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku, langsung melakukan penindakan dengan memanggil pimpinan perusahaan/toko untuk memberikan keterangan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon.(PDN)