Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan di daerah, Kemendag melalui Ditjen PKTN membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga di Daerah.
Peresmian balai dilakukan di Medan pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita didampingi Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.
Adapun pembagian wilayah Balai-balai ini sendiri ada di Kota Medan, Kota Bekasi, Kota Surabaya; dan Kota Makasar. Keempatnya masing-masing memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, SDM yang akan bertugas terdiri dari petugas pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada pada Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Metrologi dan Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu.
Adapun pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap pemenuhan perizinan impor, pemenuhan sertifikasi dan registrasi bagi produk yang sudah diberlakukan SNI wajib; serta pemenuhan terhadap perizinan tipe untuk peralatan ukur, takar dan timbang.
Pengawasan post border yang sudah dilaksanakan Kemendag sejak Februari 2018 ini merupakan salah satu wujud implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo. Tujuannya ialah untuk mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan serta menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time). (repost News Ditjen PKTN)