Ambon – Sebagai upaya untuk menjamin Hak Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melaksanakan Sosialiasi Perlindungan Konsumen pada kegiatan Inagurasi dan Orientasi Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Santai Beach, Latuhalat (20/09/2025). Sosialiasi ini merupakan realisasi dari Perjanjian Kerjasama antara Disperindag Maluku bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia Maluku.


Dalam pemaparan materinya, Julinda H. H. Molly, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang PKTN, menjelaskan tentang hak dan kewajiban konsumen sehingga dapat dipahami dan digunakan dengan baik karena ada jaminan Perlindungan Konsumen yang tertera dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen sekaligus mengajak semua peserta kegiatan untuk mendukung Penggunaan Produk Dalam Negeri.


Kepala Dinas Perindag Maluku, Yahya Kotta, S.Pt., M.Si mengapresiasi pelaksanaan kegiatan kerjasama ini, dan berkomitmen bahwa kegiatan edukasi sebagai implementasi dari kerja sama dimaksud terus ditingkatkan dan diperluas dengan tetap berharap bahwa Mahasiswa sebagai konsumen merupakan bagian terpenting dalam perekonomian nasional dapat menjadi media edukasi juga kepada pihak lain, sehingga dapat menopang Indeks Keberdayaan Konsumen di daerah. Oleh sebab itu sangat diperlukan sinergitas semua pihak dalam mengawal keamanan dan legalitas produk yang beredar di pasaran.


Selain dengan Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dinas Perindag Maluku juga telah bekerjasama dengan berbagai lembaga, antaran lain dengan UIN AMSA, Universitas Pattimura dan bebrapa sekolah tingkat SLTA/MAN di Kota Ambon.

Jadilah Konsumen Cerdas, menuju Indonesia Emas dan Par Maluku Pung Bae. (MCIndag_BP)


en_USEnglish