Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan pegawai Dinas Perindag Provinsi Maluku yang atas arahan bapak Kepala Dinas bertugas mengawasi dan memantau harga dan stok barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan pada toko-toko, ritel modern dan distributor di sekitar lokasi tempat tinggal para pegawai selama masa pemberlakuan Social Distancing dan work from home akibat penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku, yang menemukan bahwa pada beberapa ritel modern lokal di Kota Ambon terjadi pembelian yang tidak wajar akibat kepanikan masyarakat atau panic buying sejak disebarluaskannya pernyataan bahwa di Kota Ambon telah ada 1 (satu) orang pasien positif corona, maka pada hari Selasa, 24 Maret 2020, Tim Disperindag Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh bapak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku didampingi oleh Tim Satgas Pangan terpadu Ditreskrimsus Polda Maluku dan instansi terkait melakukan SIDAK Pemantauan dan Pengawasan harga dan stok barang kebutuhan pokok serta kondisi perdagangan sekaligus melakukan tindakan pengendalian harga, pencegahan pembelian dalam jumlah banyak untuk ditimbun sebagai stok di rumah, disertai teguran kepada pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan gejolak kepanikan masyarakat dengan menaikan harga dan tidak membatasi penjualan kepada konsumen.
Sidak dilaksanakan mulai dari beberapa Gerai Ritel modern di Jalan Diponegoro yaitu Planet Swalayan Grup Urimessing dan Supermart dilanjutkan ke Swalayan Indojaya di Jalan Yan Paays dimana terjadi antrian pembeli yang cukup panjang. Tim kemudian melanjutkan Sidak ke Swalayan Dian Pertiwi Poka, Swalayan JEMN’D di Wayame, Winkel Waiheru, Pemantauan Stok dan Harga di Gudang Distributor CV. Gema Rejeki Passo, Swalayan Sinar Alfa Latta dan Swalayan Friss di Belakang Soya.
Untuk pelaku usaha yang sengaja menaikan harga barang kebutuhan pokok, langsung diberikan teguran keras agar saat itu juga menurunkan harga dibawah harga eceran tertinggi (HET), untuk komoditas Beras dan minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan Pemerintah, serta beberapa komoditas seperti telur ayam broiler yang memiliki stok dalam jumlah cukup banyak agar jangan dinaikan harganya karena sangat dibutuhkan masyarakat. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hukum, akan dipanggil untuk diperiksa dan diproses oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain itu Tim juga memantau perkembangan harga komoditas Gula Pasir, karena sesuai data stok dan harga penjualan yang diperoleh dari beberapa Distributor Gula Pasir ke pengecer, harga jual di tingkat pengecer saat ini haruslah masih dibawah Rp.19.000,- per Kg sehingga kepada pelaku usaha ritel modern yang memperoleh langsung komoditas gula pasir dari distributor dimintakan untuk menjual komoditas ini pada kisaran harga tersebut.