Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok maka Dinas Perindag Provinsi Maluku dan Tim Satgas Pangan intens melakukan sidak selama pandemi covid 19. Kegiatan sidak pengawasan dan pemantauan pada hari ini Jumat,29 Mei 2020 difokuskan pada Ritel modern serta Distributor. 

Sidak yang dipimpin Plt. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku,H Jamlean dimulai di RITEL MODERN, INDOGROSIR DAN INDOMARET PUSAT CABANG AMBON di Jalan Y Syaranamual Kate Kate Ambon dan bertemu dengan YOSI,  Manager shift pagi Indogrosir dan Indomaret Pusat. Dari koordinasi dengan manager diperoleh informasi bahwa stok barang kebutuhan pokok secara umum tersedia dalam jumlah yang cukup dan tidak ada kenaikan harga. Data jumlah stok barang kebutuhan pokok untuk Indogrosir dan seluruh gerai Indomaret di kota Ambon, disampaikan secara rutin kepada Tim lewat petugas pemantau stok barang kebutuhan pokok melalui aplikasi. Khusus untuk komoditas Gula Pasir, tersedia dengan merek Gulaku dengan harga jual di Indogrosir dan seluruh gerai Indomaret seharga Rp.12.500,- per kg sesuai harga penugasan pemerintah kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasokan Gula pasir merek Gulaku masuk sejak tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah pasokan sebanyak 20.750 kg. Dan sejak Kamis, 21 Mei 2020 telah dijual di Indogrosir Pusat jalan Y. Syaranamual dan seluruh Gerai Indomaret di kota Ambon dalam jumlah 60 sampai 120 kg atau 5 sampai 10 karton @12kg sesuai banyaknya transaksi penjualan masing-masing gerai yang telah dianalisis oleh tim penjualan kantor pusat Indomaret Ambon. Sampai hari ini, 29 Mei 2020 stok Gula pasir merek Gulaku yang tersisa di gudang adalah sebanyak 13.000 kg dan akan cukup untuk penjualan sampai awal Juni 2020. Lebih lanjut dijelaskan oleh manager bahwa untuk rencana masuk selanjutnya adalah di bulan Juni 2020 dengan kepastian tanggal yang belum ditentukan, karena masih menunggu pembagian jatah dari Kantor Indogrosir-Indomaret Pusat untuk seluruh cabang di seluruh Indonesia. Namun dijelaskan bahwa di bulan Juni 2020 nanti, sehubungan dengan sudah akan dimulainya panen raya dan produksi gula tebu nasional Indonesia dan masuknya gula produksi dalam negeri, maka pasokan akan disesuaikan dengan tingkat penjualan di masing-masing cabang dan gerai agar tidak terjadi kelebihan stok di tiap gerai.

Selanjutnya Tim melanjutkan ke GUDANG DISTRIBUTOR UD. NUSANTARA, di Desa Hatiwe Besar. Tim bertemu dengan HADI SUJATMOKO pemilik sekaligus penanggungjawab perusahaan yang memberikan informasi terkait perkembangan kondisi perdagangan sejak pemberlakuan pembatasan sosial mengantisipasi merebaknya pandemi virus Corona atau N-Covid-19 terjadi penurunan transaksi penjualan barang kebutuhan pokok. Perusahaan yang mendistribusikan komoditas barang kebutuhan pokok yakni Beras kualitas premium merek Bunga Cengkeh dalam ukuran karung @24kg, 10kg dan 5kg sekitar 10% dari keadaan normal. Sehingga perusahaan berinisiatif untuk mengurangi jumlah pasokan dari sentra produksi Jawa Timur, agar tidak terjadi penumpukan Beras di gudang dalam waktu lama akibat panjangnya waktu penjualan yang berakibat pada menurunnya kualitas Beras dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Sebagai pelaku usaha yang terdaftar sebagai Pelaku usaha distribusi yang memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,  UD. Nusantara juga memasukkan komoditas barang kebutuhan pokok hasil industri yakni Gula pasir. Kuota gula pasir penugasan pemerintah yang dipesan oleh UD. Nusantara sebanyak 25.000 kg sejak akhir April 2020 dari PT. Makassar Tene dengan merek Gerbang Jaya baru tiba di Pelabuhan Kontainer Yos Sudarso Ambon pada hari Rabu, 27 Mei 2020 menggunakan kapal kontainer PT. Tanto dan baru tiba di Gudang Distributor pada hari Kamis 28 Mei 2020 kemarin dan baru akan didistribusikan ke pengecer pada hari ini.  Data pengecer  akan disampaikan kepada Tim, agar kemudian dapat dilakukan pemantauan dan pengawasan pada pengecer supaya tidak terjadi penyimpangan di pengecer yang menjual diatas ketentuan harga gula pasir penugasan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni maksimal Rp.13.500,- per kg. UD. Nusantara akan mendistribusikan dan menjual Gula pasir penugasan pemerintah seharga Rp.625.000,- per karung @50kg atau Rp.12.500,- per kg, dan akan disampaikan kepada setiap pengecer untuk menjual eceran Gula pasir penugasan tdak boleh melebihi Rp.13.500,- per kg.(PDN)

id_IDIndonesian